Tanggal 1 Mei diperingati sebagai
hari buruh Internasional. Saat itu pula para buruh diberikan kebebasan untuk
menyuarakan haknya kepada pemerintah. Biasanya para buruh ini melakukan aksi
demo, turun ke jalan dengan penjagaan ketat oleh anggota kepolisian. Namun
siapa sangka ternyata sebelum melakukan aksi demo, para pendemo harus mematuhi
beberapa aturan yang diberikan oleh pihak Polri. Dibawah ini adalah Maklumat
Kepolres Demak yang dibuat, demi kelancaran aksi buruh yang dilakukan khusunya
di Kabupaten Demak tanggal 1 Mei 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar